Jumat, 24 April 2015

TATACARA KLAIM ASURANSI JASARAHARJA

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja



Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan terjadi . Setiap kali terjadi kecelakaan, pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban, termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Rahaja.
Namun begitu, banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim karena enggan menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Sebenarnya bagaimana cara atau prosedur yang benar untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini?
Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja :
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
                Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
  • Meninggal dunia untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 25.000.000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adaah Rp 25.00.0000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Biaya Perawatan (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 10.000.000 sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp 25.000.000
  • Biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000
Dasar hukum pelaksanaan sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:
  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

0 komentar:

Posting Komentar