Minggu, 26 April 2015

PENGOBATAN MATA KATARAK TANPA OPERASI


MENGOBATI MATA KATARAK, MIN, PLUS, RABUN TANPA OPERASI



Sakit mata merupakan suatu penyakit yang setiap orang hampir mengalaminya, pencegahan terhadap penyakit ini harus di prioritaskan karena mata adalah organ terpenting bagi manusia sehingga diperlukan perawatan yang baik. Mata adalah jendela dunia, bagaimana jika jendela dunia ini tertutup? tentu hal semacam itu tidak kita inginkan, mata merupakan anugerah dan nikmat yang besar yang kita miliki.
Seiring dengan berubahnya zaman terutama zaman ini, polusi udara, kebiasaan hidup yang tidak baik, terlalu lama melihat TV dan berlama-lama di depan komputer merupakan salah satu sebab timbulnya permasalahan pada mata. Permasalahan yang timbul adalah adanya gangguan pada mata seperti mata merah, mata minus atau plus, katarak, glaukoma dll, jika sudah timbul gejala sakit mata tersebut maka diperlukan perawatan yang baik dan benar agar jenis jenis sakit mata seperti diatas dapat di hindari.
Sakit mata yang menjadi permasalahan kebanyakan orang seperti MATA MINUS, PLUS, SILINDER atau penyakit mata lainnya, kini sudah bisa disembuhkan tanpa perlu operasi. Penampilan Anda akan lebih indah tanpa kacamata, dan tidak perlu memakai softlens lagi.


Manfaat Obat Sakit Mata Pearl Ming Yan Wan:

Obat Sakit Mata  PEARL MING YAN WAN membantu menyembuhkan berbagai jenis sakit mata tanpa operasi dan Laser Therapy. Seperti Pterigium, Myopya (minus), Astigmatis (Silindris), Hyperopie (Plus), Glaukoma pada stadium awal dan Katarak. Obat Mata ini dibuat berdasarkan rumus asli dari kamus besar kedokteran tiongkok, di kombinasikan dengan obat mata tetes dan di tambahkan dengan mutiara ginseng, dll. Obat berbentuk pil ini sangat baik untuk syaraf penglihatan dan jaringan bola mata, merupakan vitamin yang amat baik untuk mata.
Resep yang di pakai merupakan obat yang baik untuk menerangkan mata, mengatasi mata merah, mata perih. Dalam uji coba obat mata ini terbukti sangat manjur dalam penyembuhan penyakit awal katarak dan glukoma. Pemakaian jangka panjang tidak menimbulkan efek samping.
Dengan penerapan teknologi ini, pelanggan akan lebih bisa mendapatkan hasil optimal dari ekstrak buah keben ini, diantaranya :
  • Hilang rasa perih saat penetesan ke mata
  • Kotoran mata tidak keluar lagi
  • Penetesan dapat dilakukan setiap hari sekali.
  • Waktu setelah penetesan lebih pendek .
  • Perubahan warna menjadi agak kecoklatan.
Akibat minus bola mata akan melonjong ke depan sehinga jarak antara lensa mata dan retina menjadi lebih jauh daripada mestinya. Obat Mata Mata Pearl Ming Yan Wan bekerja dengan cara merangsang otot dan syaraf mata supaya bola mata di tarik kembali ke posisi normal, sehingga jarak antara kornea dan retina mata kembali pada jarak normal 24 mm.

 

PEMESANAN HUBUNGI :

ACHMAD SUYUTI 

085642650000

SMS/WA ONLY 

Cara Menggunakan Obat Sakit Mata Ini :

  • Mata di teteskan Pearl Ming Yan Wang pada waktu malam sekitar satu jam menjelang tidur.
  • Di teteskan masing – masing mata dengan dua tetes di sudut mata yang dekat hidung. (khusus anak-anak di bawa usia 12 tahun dosis masing – masing mata hanya satu tetes).
  • Mata dipejamkan selama 3 menit.
  • Sesudah mata di buka kembali, pasien boleh langsung beraktivitas lagi.
  • Sebaiknya jangan langsung tidur, dianjurkan sesudah buka mata kembali minimal tunggu 30 menit baru tidur.
  • Pada pasien yang berkacamata harus menunggu 30 menit setelah pengobatan baru boleh menggunakan kacamata lagi
  • Yang menggunakan softlens, softlens harus di lepas, dan di pakai kembali 6 jam setelah pengobatan
  • Pearl Ming Yan Wang khusus untuk pengobatan mata dan tidak boleh di minum. Apabila botol sudah di buka, maka harus dihabiskan dalam jangka waktu 2,5 bln, jika digunakan lebih dari 2,5 bln maka sterilisasi tidak di jamin.
  • Jangan menyentuh ujung botol dengan tangan sebab hal tersebut bisa mengakibatkan kontaminasi oleh kuman.
  • Untuk obat mata berbentuk pil minum 2 X Sehari 5 pil ( pagi dan malam hari, diminum dengan air hangat ).

Komposisi Obat Sakit Mata Pearl Ming Yan Wan :

  • Margarita 33.2 mg
  • Rehmanniae Radix 9.96 mg
  • Dendrobii Herba 26.56 mg
  • Ophiopogonis Radix 6.64 mg
  • Cistanches Herba 6.64 mg
  • Chrysanthem Flos 9.96 mg
  • Schisandrae Fructus 4.98mg
  • Asparagi Radix 16.6 mg
  • Ginseng Radix 19.92 mg
  • Armeniacae Amarum Semen 9.96 mg
  • Lycii Fructus 4.98 mg
  • Glycyrrhizae Radix 13.28 mg
  • Cassiae Semen 3.32 mg
Cara Menyimpan Obat Sakit Mata dengan Aman :
  • Obat Sakit Mata Tetes Pearl Ming Yan Wan harus di simpan pada suhu batas 25 derajat Celsius. Sebaiknya di simpan di lemari es.
  • Sesudah botol di buka dan mulai digunakan, botol harus segera di tutup rapat kembali.
  • Obat Tetes Mata ini tidak boleh terekspos pada sinar mata hari dan suhu panas.
KEMASAN :
Botol, @ 60 pil. dan Tetes Mata
HARGA : Rp. 250.000,- 
beli 3 paket bonus 1 paket
( buy 3 get 1 free, hanya dengan tambah 25rb )
PRODUSEN : UNITED MANUFACTORY OF KWANG CHOW CHINA.
Agen: PT.INTRA ARIES JAKARTA INDONERIA
POM TI 064 423 161
PEMESANAN HUBUNGI :

ACHMAD SUYUTI 

085642650000

SMS/WA ONLY

Jumat, 24 April 2015

TATACARA KLAIM ASURANSI JASARAHARJA

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja



Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan terjadi . Setiap kali terjadi kecelakaan, pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban, termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Rahaja.
Namun begitu, banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim karena enggan menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Sebenarnya bagaimana cara atau prosedur yang benar untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini?
Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja :
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
                Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
  • Meninggal dunia untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 25.000.000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adaah Rp 25.00.0000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000
  • Biaya Perawatan (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 10.000.000 sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp 25.000.000
  • Biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000
Dasar hukum pelaksanaan sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:
  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

SYAHIDKAH ORANG MENINGGAL KARENA KECELAKAAN ?

 Mati Karena Kecelakaan Lalu Lintas 

Apakah mati karena kecelakaan lalu lintas termasuk mati syahid? Krn saya pernah mendengar demmikian, apa anggapan itu benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
Dari Jabr bin Atiq Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa orang yang mati syahid,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ شَهِيدٌ…
Ada 7 mati syahid selain perang di jalan Allah – azza wa jalla –, orang yang mati karena thaun, dia syahid, orag yang ati karena sakit perut, dia syahid, orang yang tenggelam, mati syahid, dan orang yang mati karena benturan, dia mati syahid….  (HR. Ahmad 24474, Nasai 1857, dan dishahihkan al-Albani).
Apakah orang yang mati karena kecelakaan termasuk mati syahid? Karena dia mati disebabkan benturan dengan kendaraan.
Dalam Fatwa Lajnah Daimah – lembafa fatwa dan penelitian islam Saudi – pernah ditanya semacam ini. Jawaaban Lajnah,
نرجو أن يكون شهيداً؛ لأنه يشبه المسلم الذي يموت بالهدم، وقد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه شهيد‏
Kami berharap dia mati syahid. Karena korban kecelakaan mirip dengan orang yang mati karena benturan. Dan terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang mati karena benturan telah mati syahid.
(Fatwa Lajnah no. 7946‏)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



 Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menjelaskan bahwa setelah manusia berumur 120 hari dalam rahim ibu, Allah lalu mengutus seorang malaikat untuk meniupkan roh ke dalam tubuhnya.malaikat itupun diperintahkan mencatat empat kalimat, yaitu rezekinya, ajalnya, amal perbuatannya, celaka atau bahagianya (menjadi penghuni neraka atau penghuni surga” ( HR Muslim ). Hadis ini sesuai dengan firman Allah , “ Dan kami tetepkan dalam rahim apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan ( QS. Al Hajj : 5 ).
Kita tidak boleh beranggapan bahwa mati karena kecelakaan akan membuat kita celaka, kecuali orang yang mati karena kecelakaan itu membawa dosa-dosa dan mati sebelum bertaubat. Di antara orang yang mati kecelakaan itu ada yang tergolong sebagai mati sahid atau mati di jalan Allah. Orang yang mati di jalan Allah akan di ampuni dosa-dosanya ( HR. Muslim ). Yang termasuk mati di jalan Allah , antara lain :
 Orang yang mati terbunuh karena bertempur di jalan Allah.
 Orang yang mati karena tenggelam
 Orang yang mati karena penyakit keras
 Orang yang mati karena banyak mengeluarkan darah
 Orang yang mati karena sakit perut ( HR. Bukhari dan Muslim ). Termasuk pula orang tang terbunuh karena mempertahankan hartanya. ( HR. Muslim )

 https://yayuelsahdotcom1.wordpress.com

semoga bermanfaat bagi kita semua amiin